Selasa, 10 Oktober 2017

Jasa Perijinan Usaha, Dokumen Lingkungan, Ijin Gangguan (HO), IMB

Kami dari Amritanabe Consulting menawarkan jasa pembuatan / penyusunan / pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup / UKL - UPL, SPPL, & SKRK untuk kota Bandung, Kab Bandung, Bandung Barat, Bekasi Depot DKI Jakarta, Banteng Tangerang dan wilayah Sumatera dan Papua & sekitarnya.

Untuk apa mengurus ijin lingkungan?
1. Dokumen Lingkungan hidup (UKL-UPL, SPPL) adalah salah satu syarat dalam melakukan pengurusan ijin Gangguan (HO).

Jika suatu badan usaha tidak memiliki ijin gangguan (HO) maka usaha tersebut akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah. Sanksi yang di terima bisa berupa penyegelan tempat usaha (usaha dilarang untuk beroperasi). emoticon-Cape d... (S)


2. Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, SPPL) juga merupakan syarat untuk membuat IMB.

Lalu untuk apa membuat SKRK?
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) di buat untuk merubah peruntukan pada IMB.
* Misalnya anda memiliki sebuah ruko dan peruntukan IMB pada ruko tersebut adalah "Rumah tinggal & Toko" tetapi anda menggunakan ruko tersebut sebagai usaha sarana Klinik Kecantikan, maka anda perlu mengganti peruntukan pada IMB yang tadinya "Rumah tinggal & Toko" menjadi "Klinik Kecantikan". Jika peruntukan pada IMB tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha, maka anda tidak dapat membuat Dokumen Lingkungan atau ijin Gangguan (HO).

Jadi, jika anda ingin mengurus Ijin Gangguan (HO) maka langkah-langkahnya sebagai berikut :
*JIKA PERUNTUKAN TIDAK SESUAI
1. Membuat SKRK
2. Setelah SKRK selesai, Buat Dokumen Lingkungan (UKL-UPL / SPPL)
3. Setelah Dokumen Lingkungan selesai, Buat IMB baru sesuai peruntukan.
4. Setelah IMB selesai, Buat Ijin Gangguan (HO)

*JIKA PERUNTUKAN SUDAH SESUAI
1. Membuat Dokumen Lingkungan (UKL-UPL / SPPL)
2. Setelah Dokumen Lingkungan selesai, Buat Ijin Gangguan (HO)

Demikian penawaran dari kami.
Jika ada yang ingin anda tanyakan atau masih bingung, anda dapat berkonsultasi langsung dengan Konsultan kami di no : 081221037474 9(wa) 087852705342(wa)
kantor : Komplek Surapati Core F8, Bandung 40192 

NB : Konsultasi GRATIS!!! emoticon-I Love Indonesia (S)

Senin, 06 Mei 2013

KADIN JABAR & DKI Jakarta

A. Persyaratan registrasi
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2.Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4.Akta Notaris (Perubahan Terakhir)
5.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.KTP Direktur
7.Pas Photo Penaggung Jawab Perusahaan ukuran  3x4 (2 lembar)
B. Biaya registrasi    




1.
Perusahaan Golongan Besar (B)


2.
Perusahaan Golongan menengah (M)


3.
Perusahaan Golongan Kecil (K)
® Golongan K1
® Golongan K2


 Keterangan : *Uang pangkal hanya dibayar sekali pada saat registrasi awal
                        **Uang Iuran dibayar setiap tahun untuk perpanjangan KTA Kadin (Leges)

C. Biaya Sertifikasi


No.
Golongan usaha

1.
Perusahaan Golongan Besar (B)

2.
Perusahaan Golongan Menengah (M)

3.
Perusahaan Golongan Kecil (K)
® Golongan K1
® Golongan K2





bagi yg serius boleh kontak saya..Hp. 081322329363
 081221037474 (wa)
amritanabe27@gmail.com
Selesai dalam waktu 4 hari


Sabtu, 04 Mei 2013

SBU / SKA / SKT/KTA Asosiasi

Agan2 semua diseluruh indonesia, bagi para kontraktor kontruksi, pelaksana dan konsultan...ane siap bantu urus SBU(Sertifikasi Badan Usaha) dan SKT (sertifikasi keahlian Tukang, semuanya selesai sesuai dengan waktu yg diibutuhkann:

1. SBU Gred 6 dan Gred 7 Nasional (M1 s/d B2) Kualifikasi Besar LPJK.net

2. SBU Gred K1 s/d M1 dan M2 wilayah JABAR BANTEN ACEH PAPUA dan DKI jakarta

3. SKA (muda, Madya dan Utama) Nasional

4. SKT tenaga ahli dan Tukang Nasional

5. ISO 9000, 1800, 1400..selesai dalam 3 hari kerja (Nasional)

6. KADIN wilayah Jabar dan DKI jkt..

7. IMB dan Amdal Jabar & Dki jkt

8. SMK3 Kemenaker

9. SKT Migas ESDM

untuk Konsultan Konstruksi dan Nonkontruksi PERKINDO, AKOINDO, INKINDO...


yg mau tanya2 dan serius mau buat agan bisa hub:
Ane 081322329363 / 081221037474(wa)
email : amritanabe27@gmail.com
Office : Surapati Core F8, Bandung 40192

syarat dan dokumennya nanti bisa dikirim kekantor ane..

SERTIFIKAT KEAHLIAN

SERTIFIKAT KETRAMPILAN (SKT) Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.

ISO 9001 : 2008 DAN OHSAS 140000

kami konsultan pengurusan ISO 9001 : 2008 (stadarisasi mutu dan manajemen Perusahaan) dan OHSAS 1400 untuk Keselamatan kerja (K3)...ISO 1800 (lingkungan)
ISO ADALAH SYARAT UTAMA DALAM PENGURUSAN SBU GRED 7/B1